Peran Hukum Maritim dalam Menanggulangi Tindak Pidana Laut


Peran Hukum Maritim dalam Menanggulangi Tindak Pidana Laut memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut. Hukum maritim merupakan landasan hukum yang mengatur segala aktivitas yang terjadi di laut, termasuk dalam penanganan tindak pidana laut.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Law of the Sea (ICLOS), Dr. Hikmahanto Juwana, “Hukum maritim memegang peranan yang sangat vital dalam menanggulangi tindak pidana laut. Hal ini karena laut merupakan wilayah yang sulit untuk diawasi secara ketat, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk menjamin keamanan di laut.”

Salah satu bentuk tindak pidana laut yang sering terjadi adalah pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Dalam hal ini, Hukum Maritim berperan dalam menegakkan kedaulatan negara di laut dan memberikan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana tersebut.

Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, “Peran Hukum Maritim sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana laut, seperti pencurian ikan atau perdagangan manusia di laut. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita dapat lebih mudah menindak pelaku kejahatan di laut.”

Selain itu, Hukum Maritim juga berperan dalam mengatur kegiatan pelayaran dan transportasi laut, serta melindungi lingkungan laut dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan keamanan dan ketertiban di laut dapat terjaga dengan baik.

Dalam upaya menegakkan Hukum Maritim, kerjasama antara negara-negara di dunia sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan konvensi hukum laut internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas di laut.

Dengan demikian, Peran Hukum Maritim dalam Menanggulangi Tindak Pidana Laut sangatlah vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut. Diperlukan kerjasama antar negara dan regulasi yang jelas untuk menjamin keberlangsungan aktivitas di laut tanpa adanya gangguan dari tindak pidana laut.