Bakamla Tarakan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku untuk memastikan pengawasan dan pengamanan maritim yang optimal di perairan Tarakan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur kegiatan Bakamla Tarakan:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Sebagai dasar hukum negara, UUD 1945 mengatur kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia, yang menjadi landasan bagi Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan maritim.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-undang ini menegaskan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan serta perlindungan lingkungan laut.
- Bakamla Tarakan berperan dalam melaksanakan pengawasan untuk mencegah kerusakan lingkungan laut serta memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur aspek keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta penegakan hukum di laut.
- Bakamla Tarakan bertanggung jawab untuk memastikan kapal yang beroperasi di perairan Tarakan mematuhi peraturan keselamatan pelayaran.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Peradilan Maritim
- Menentukan prosedur hukum yang berlaku bagi pelanggaran hukum di laut, termasuk penyidikan dan penuntutan tindak pidana maritim.
- Bakamla Tarakan berperan dalam melaksanakan penegakan hukum maritim berdasarkan peraturan ini.
5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
- Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan maritim di Indonesia.
- Bakamla Tarakan bertindak sebagai perpanjangan tangan Bakamla RI dalam melaksanakan tugas di wilayah perairan Tarakan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran
- Mengatur tentang kewajiban pengawasan dan pengamanan pelayaran di perairan Indonesia.
- Bakamla Tarakan melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Tarakan untuk memastikan pematuhan terhadap peraturan ini.
7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pelayaran
- Mengatur persyaratan keselamatan bagi kapal dan pelayaran, termasuk pelaksanaan inspeksi dan pengawasan.
- Bakamla Tarakan memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi mematuhi aturan keselamatan ini untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.
8. Peraturan Daerah (Perda) yang Berlaku di Kalimantan Utara
- Perda terkait pengelolaan wilayah laut, pengawasan kegiatan perikanan, dan perlindungan lingkungan di provinsi Kalimantan Utara.
- Bakamla Tarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan maritim sesuai dengan Perda yang berlaku.
9. Protokol Internasional dan Perjanjian Maritim
- Bakamla Tarakan juga berpatokan pada perjanjian internasional seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), yang mengatur hak dan kewajiban negara terkait penggunaan dan pengelolaan laut.
- Perjanjian ini menguatkan posisi Indonesia dalam melindungi hak maritimnya, termasuk di wilayah perairan Tarakan.
Regulasi-regulasi ini membimbing Bakamla Tarakan dalam menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan keamanan dan keselamatan maritim. Dengan mengikuti peraturan ini, Bakamla Tarakan berkomitmen untuk mendukung terwujudnya perairan yang aman, tertib, dan lestari di wilayah Tarakan.